Selasa, 14 Januari 2014

Pengertian Demokrasi & sistem demokrasi di indonesia

demokrasi-by-mhsahin.jpg

Selamat malam semua. Di negara kita tercinta ini tertanam sebuah sistem demokrasi. tapi apakah kalian sudah tau apa itu demokrasi? dan bagaimana sistem demokrasi di indonesia bisa berjalan sampai saat ini? berikut saya akan berbagi pengetahuan tentang pengertian demokrasi & sistem demokrasi di indonesia , di simak ya.

Pengertian demokrasi

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dlm negara jg merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara. Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” yg berarti rakyat & “kratos” yg berarti kekuasaan atau kedaulatan, dgn demikian maka demokrasi dpt diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan di bumi adalah hak rakyat, karna memang pd saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kpd manusia atau rakyat yg diciptakan Nya, sedangkan pengertian dlm bahasa yunani tak hanya mengadopsi dari agama tapi disesuaikan dgn kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya blm ada kesepakatan karna pd kenyataan komunitas² tertentu tak mau disamakan sebagai rakyat.

Demokrasi dlm penerapan di negara kesatuan Republik Indonesia, dpt dipandang sebagai suatu mekanisme & cita2 hidup berkelompok yg ada dlm UUD 1945 yg disebut kerakyatan. Demokrasi dpt jg di pandang sebagai pola hidup berkelompok dlm organisasi Negara, sesuai dgn keinginan orang² yg hidup dlm kelompok tsb. Keinginan orang² yg ada dlm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya, falsafah hidupnya dan ideologi bangsa yg bersangkutan. Dgn demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :

  1. Nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
  2. Transformasi nilai2 pancasila pd bentuk & sistem pemerintahan
  3. Merupakan konsekuensi & komitmen terhadap nilai pancasila & UUD 1945

Bentuk demokrasi dlm pengertian sistem pemerintahan negara

Ada 2 bentuk demokrasi dlm pemerintahan negara, diantaranya :

  1. Pemerintahan Monarki; monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer
  2. Pemerintahan Republik; berasal dari bahasa latin RES yg artinya pemerintahan & PUBLICA yg berarti rakyat. Dgn demikian dpt diartikan sebagai pemerintahan yg di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Demokrasi diterima luas sebagai sistem terbaik dlm penyelenggaraan negara. Indonesia termasuk negara yg memakai paham demokrasi sejak konstitusi dirumuskan pendiri negara dlm sidang BPUPKI. Demokrasi Indonesia mengambil bagian tertentu dari prinsip demokrasi, tetapi di sisi laen mengabaikan semangat pembatasan kekuasaan &perlindungan hak2 warga negara dgn dalih tak sesuai dgn demokrasi khas indonesia. Dlm proses pencarian demokrasi, indonesia mengalami masa pasang surut. Kedaulatan rakyat sebatas jargon & pelembagaan formal serta miskin pemaknaan secara substansial. Demokrasi yg di klaim sesuai pancasila ini berprasangka baik kekuasaan tdk mungkin disalahgunakan dan lemahnya pengawasan.

Reformasi 1998 yg diikuti dgn perubahan konstitusi (1999-2002) tlah merombak bangunan sistem ketatanegaraan sebelumnya. Setlah reformasi konstitusi, gagasan demokrasi konstitusional menjelaskan yg menegaskan indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat yg pelaksanaannya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, negara indonesia menganut demokrasi yg dibatasi konstitusi sebagai hukum tertinggi & kesepakatan bersama. Secara bersamaan pula dianut prinsip negara hukum, di mana yg memerintah bkn orang atau lembaga, melainkan hukum. Buku demokrasi konstitusional, Praktik Ketatanegaraan indonesia setlah perubahan UUD 1945 karya Janedjri M. Gaffar ini berisi gagasan & praktik demokrasi konstitusional di Indonesia. Sebagian dari buku ini berusaha menjelaskan titik temu antara gagasan kedaulatan rakyat(demokrasi) dan kedaulatan hukum(nomokrasi) yg selama ini dipertentangkan.

Dlm konsep negara hukum demokratis
bertemu demokrasi & nomokrasi yg mengandung makna demokrasi dibatasi kesepakatan yg dilakukan rakyat sendiri dlm aturan hukum dgn konstitusi
sebagai puncaknya. Bagaimana kedaulatan rakyat ini disalurkan, diselenggarakan, dan dijalankan dibatasi aturan yg disepakati bersama. Aturan hukum itu sendiri di rumuskan dgn cara & mekanisme demokratis dan cerminan perasaaan keadilan masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan komentar, bebas asal sopan dan relevan.